2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro

2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
Ilustrasi pengungkapan peredaran uang palsu. (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com - BOJONEGORO - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap dua perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di pasar di Kabupaten Bojonegoro.

Kedua pelaku tersebut ialah S warga Sukosewu dan RJ warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota Bojonegoro.

"Sudah kami amankan, sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan uang palsu tersebut," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah di Bojonegoro, Selasa (19/3).

Menurut Fahmi, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu 150 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Perwira pertama Polri itu mengimbau masyarakat untuk  berhati-hati terkait peredaran uang palsu saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Karena hal tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu. Para pedagang harus berhati-hati menerima uang dari pembeli agar diperiksa kembali keasliannya," imbau Fahmi.

Selain itu, Fahmi meminta kepada masyarakat bila mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kusmiati, warga Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar uang palsu itu terjadi seusai para pedagang yang menerima upal melaporkan ke polisi.

Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap dua perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News