2 Perampok Usia Belasan Kena Amuk Warga
Kamis, 11 Oktober 2018 – 17:16 WIB
Celurit tersebut sengaja dibawa untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Bahkan ML sempat merangkul leher kedua korban hingga mereka terjatuh dari atas sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Anak dan Istri Sakit, Seorang Pria Rampok Kedai Ayam di Palembang
- 3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan
- Perampok Mobil Boks Bermuatan Rokok Rp 3,1 M di Madiun Menyaru Jadi Polisi saat Beraksi
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar
- Tampang 3 Perampok Emas di Rumah Dosen di Makassar