2 Perusahaan Cetak Rekor Jam Kerja Tanpa Lost Time Injury, Ini Rahasianya

2 Perusahaan Cetak Rekor Jam Kerja Tanpa Lost Time Injury, Ini Rahasianya
Dua perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Arutmin Indonesia (AI) mencetak rekor 32.410.974 jam kerja tanpa lost time injury (LTI). Foto: Dok PT JB

jpnn.com, JAKARTA - Dua perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Arutmin Indonesia (AI) mencetak rekor 32.410.974 jam kerja tanpa lost time injury (LTI).

Lost time injury (LTI) adalah kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan seseorang menderita cacat permanen atau kehilangan waktu produktifnya selama satu hari kerja atau lebih.

“Selamat atas rekor yang diraih PT JB beserta subkontraktornya di PIT Trembesi di mana telah mencapai kinerja keselamatan kerja yang sangat luar biasa, yakni 32.410.974 jam kerja aman tanpa LTI,” kata Kepala Teknik Tambang PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin Iwan Sugiarto dalam keterangannya Kamis (19/1).

Pemecahan rekor ditandai dengan upacara memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 di PIT Trembesi, pada Rabu (18/1).

Iwan membeberkan capaian 32.410.974 jam kerja tanpa LTI merupakan hasil kerja keras dan disiplin dari seluruh pihak yang terlibat.

"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga operasional tambang kita lancar dan aman, terhindar dari segala bentuk kecelakaan yang dapat merugikan kita semua,” tambahnya.

Setiap 12 Januari hingga 12 Februari PT AI memperingati Bulan K3 Nasional.

Adapun tahun ini tema Bulan K3 Nasional adalah ‘Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja’ yang diatur Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2023.

Lost time injury (LTI) adalah kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan seseorang menderita cacat permanen atau kehilangan waktu produktifnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News