2 PNS Berulah, yang Satu Sempat Melepaskan Tembakan, Gaji Dipotong 50%

2 PNS Berulah, yang Satu Sempat Melepaskan Tembakan, Gaji Dipotong 50%
Dua PNS di Rejang Lebong terlibat tindak pidana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang guru PNS di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial BH ditangkap polisi.

Guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut ditangkap polisi karena kedapatan menanam ratusan batang ganja.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Senin (5/4), menyatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara oknum guru PNS tersebut.

"Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita (Pemkab Rejang Lebong) berhentikan untuk sementara," kata RA Denni di Rejang Lebong, Senin.

Dia mengatakan, selain itu gaji oknum guru PNS tersebut juga akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.

Namun Denni mengaku masih bersyukur karena BH tidak melibatkan anak muridnya dalam menanam ganja.

"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita (Pemkab Rejang Lebong) berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya.

Saat ini proses hukum terhadap kedua oknum ASN tersebut sedang berjalan. Jika nantinya kedua ASN ini dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maka kasusnya akan ditindaklanjuti kembali oleh pemkab dengan penjatuhan sanksi lainnya.

Dua PNS atau ASN di Rejang Lebong melakukan tindak pidana, salah satunya sempat menembakkan senjata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News