2 Polisi dari Mabes Polri Ini Bakal Jadi Tersangka, Kasus Apa?

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Dua anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap remaja berinisial AH (18) dan AD (15) di Jatinegara, Jakarta Timur bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan polisi bakal menetapkan tiga tersangka kasus tersebut.
Ketiganya berinisial T dan S yang merupakan polisi yang berdinas di Mabes Polri, serta J seorang warga sipil.
"Saat ini masih (berstatus) saksi. Jadi, sudah naik sidik. Penetapan tersangka hari Rabu (5/1)," kata Ahsanul saat dikonfirmasi, Jumat (31/12).
Ahsanul menyebut alasan ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik polisi sudah mengantongi barang bukti yang cukup.
"Barang bukti yang diamankan itu hasil visum. Hasil visum dari korban di bagian kepala," ujar dia.
Sebelumnya, kedua belah pihak, yakni polisi dan remaja itu saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.
Namun, bedanya, kedua remaja melapor atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil.
AKBP Ahsanul Muqaffi menyebut 2 polisi yang berdinas di Mabes Polri ini bakal jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan dua remaja di Jatinegara, Jakarta Timur.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang