2 Polisi Diserang, Kapolres Pegang Pundak Pelaku Sambil Bawa Parang
Jumat, 01 Oktober 2021 – 20:31 WIB
Saat petugas berupaya menahan D, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melukai dua polisi. Petugas lain pun otomatis mengeluarkan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas.
Pelaku kini sudah diamankan sekaligus sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 363 KUHP, Subsidair Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 213 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/hai/ana/radarkaltara)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang pencuri berinisial D melaean saat jajaran Sat Reskrim Polres Malinau menahannya, dua anggota polisi kena sabetan parang dan pisau raut
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi