2 Polisi Gadungan Ini Cuma Bisa Tertunduk Lesu di Hadapan Kombes Ngajib

2 Polisi Gadungan Ini Cuma Bisa Tertunduk Lesu di Hadapan Kombes Ngajib
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib menanyai para tersangka kasus pemerasan seorang tamu hotel bermodus prostitusi online dan mengaku sebagai personel polisi di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

Kini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)


Polrestabes Palembang menangkap dua polisi gadungan yang sudah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang tamu hotel.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News