2 Polisi Gadungan Ini Cuma Bisa Tertunduk Lesu di Hadapan Kombes Ngajib
Minggu, 08 Januari 2023 – 00:23 WIB
Kini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Polrestabes Palembang menangkap dua polisi gadungan yang sudah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang tamu hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba