2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir

2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Mendengar putusan itu, Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan puas.

Kepada majelis hakim, Henry menyatakan menerima putusan itu.

"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," kata Henry.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu saat diminta tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.

"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.

Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 09.30 WIB.

Mengapa 2 polisi penembak Laskar FPI divonis bebas? Simak pertimbangan majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News