Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI

Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa penembak enam laskar FPI, Henry Yosodiningrat bakal mengajukan pembelaan untuk kliennya itu pada persidangan Jumat (25/2) mendatang.

Sebelumnya, 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menanyakan kepada kedua terdakwa yang hadir secara virtual, apakah mengajukan pembelaan atau tidak atas tuntutan jaksa.

"Insyaallah, hari Jumat (25/2), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini (pledoi) di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," kata Henry Yosodiningrat menjawab pertanyaan hakim.

Setelah itu, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2) mendatang.

Diketahui, JPU dalam tuntutannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghabisi nyawa orang lain secara bersama-sama.

Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dan Yusmin dengan hukuman enam tahun penjara.

Henry Yosodiningrat bakal sampaikan pembelaan untuk 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News