2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Bang Edi: Nama Baik Mereka Harus Direhabilitasi
Minggu, 20 Maret 2022 – 20:20 WIB

Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi itu dengan hukuman pidana enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Edi Hasibuan menegaskan nama baik dua polisi penembak laskar FPI harus direhabilitasi setelah hakim memvonis bebas keduanya dari tuntutan pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka