2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Bang Edi: Nama Baik Mereka Harus Direhabilitasi
Minggu, 20 Maret 2022 – 20:20 WIB
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi itu dengan hukuman pidana enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Edi Hasibuan menegaskan nama baik dua polisi penembak laskar FPI harus direhabilitasi setelah hakim memvonis bebas keduanya dari tuntutan pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis