2 Pria Berinisial DN dan AN Ditangkap, Kasus Mereka Berat

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah itu.
"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana," kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).
Saat diperiksa polisi, DN menyebut satu paket sabu-sabu yang dibawanya merupakan pesanan AN.
Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan AN di lokasi berbeda.
"AN sudah beberapa kali memesan sabu kepada DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama," jelasnya.
Michael menambahkan bahwa DN tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga kerap menjadi kurir sabu-sabu.
DN mendapat sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial YO yang masih diburu polisi hingga kini.
Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29) di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam, simak selengkapnya.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat