2 Pria Berinisial DN dan AN Ditangkap, Kasus Mereka Berat
Sabtu, 26 Februari 2022 – 09:48 WIB

Dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Senin (21/2). Foto: Humas Polres Serang
"DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO, lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung," ujar Michael.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29) di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025