2 Pria Ini Berbuat Terlarang, Seorang Karyawati Jadi Korban, Waspadalah
Senin, 15 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Pada saat yang sama, anggota Polsek Cisoka melintas di sekitar lokasi kejadian.
"Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli di sekitar TKP kemudian melintas di lokasi dan bersama warga petugas kemudian mengejar pelaku dan mengamankan kedua pelaku," ujar Nur.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cisoka.
Kedua pelaku berinisial M (29) dan CB (27) itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 9 Pelaku Kejahatan di Jakut Diamankan, 3 Didor Kakinya, Lihat
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis