2 Pria Ini Berbuat Terlarang, Seorang Karyawati Jadi Korban, Waspadalah

2 Pria Ini Berbuat Terlarang, Seorang Karyawati Jadi Korban, Waspadalah
Dua pelaku kasus penjambretan saat ditahan di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (10/8). Foto: Humas Polda Banten

Pada saat yang sama, anggota Polsek Cisoka melintas di sekitar lokasi kejadian.

"Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli di sekitar TKP kemudian melintas di lokasi dan bersama warga petugas kemudian mengejar pelaku dan mengamankan kedua pelaku," ujar Nur.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cisoka.

Kedua pelaku berinisial M (29) dan CB (27) itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News