2 Pria Ini Pencuri Mobil, Rekannya Masih Berkeliaran, Waspada Modusnya
Jumat, 08 April 2022 – 18:22 WIB
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian mobil milik warga di Pandeglang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten