2 Pria Ini Pencuri Mobil, Rekannya Masih Berkeliaran, Waspada Modusnya

2 Pria Ini Pencuri Mobil, Rekannya Masih Berkeliaran, Waspada Modusnya
Dua pencuri mobil saat diamankan di Mapolda Banten, Rabu (6/4). Foto: Humas Polda Banten

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)


Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian mobil milik warga di Pandeglang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News