2 Pria Ini Selalu Incar Wanita di Tempat Sepi

2 Pria Ini Selalu Incar Wanita di Tempat Sepi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Saat penangkapan tidak masalah dan tidak ada perlawanan dari keduanya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, MR dan AB hanya beraksi di Sampit.

“Terkait ancaman hukuman, keduanya dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rin/fm)

 

 

 

 


Dua penjambret, yakni MR (35) dan AB (30) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa (25/4).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News