2 Pria Ini Selalu Incar Wanita di Tempat Sepi
Kamis, 27 April 2017 – 18:29 WIB
“Saat penangkapan tidak masalah dan tidak ada perlawanan dari keduanya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, MR dan AB hanya beraksi di Sampit.
“Terkait ancaman hukuman, keduanya dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rin/fm)
Dua penjambret, yakni MR (35) dan AB (30) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa (25/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion
- Jambret Sadis yang Sasar para Wanita di Kampar Diringkus, 3 Lainnya DPO
- Jambret Hp Pesepeda Ditangkap Polsek Gambir