2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 26 April 2024 – 20:15 WIB
Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy. (antara/jpnn)
2 pria merampas mobil dan menikam sopir taksi online di Jakbar. Kedua tersangka ini terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pekerja PT SWA di OKI Ditembak OTK, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Keluarga Korban Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Serlina, Keji
- 3 Pasangan Muda-Mudi di Solo Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Miras
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel