2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara

2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
Jumpa pers pengungkapan aksi pencurian mobil dengan kekerasan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Risky Syukur

Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy. (antara/jpnn)

2 pria merampas mobil dan menikam sopir taksi online di Jakbar. Kedua tersangka ini terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News