2 Provokator Aksi Demo Tolak PPKM Ditangkap, Ada Bukti Rapat Persiapan
Sabtu, 24 Juli 2021 – 12:20 WIB
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7) pukul 20.00 WIB.
"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar dia.
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rls/sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap 2 orang yang diduga sebagai provokator aksi demo tolak PPKM atau aski 24 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19