2 Rekening Bank PT RS Arun Lhokseumawe Diblokir terkait Korupsi

2 Rekening Bank PT RS Arun Lhokseumawe Diblokir terkait Korupsi
Jaksa memeriksa Direktur Utama PT RS Arun terkait dugaan korupsi, di Kantor Kejari Lhokseumawe. (ANTARA/HO/Dok-Kejari Lhokseumawe)

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memblokir dua rekening bank milik PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi di RS tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebut pemblokiran rekening dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Therry pada Selasa (18/4).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariad yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) periode 2016 - 2021, Senin (17/4).

"Selain Hariadi, penyidik Kejari Lhokseumawe juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta dari DJKN Aceh," ucapnya.

Kejari Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022 dengan angka mencapai Rp 942 miliar.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe juga telah menyegel sebagian ruang di RS Arun Lhokseumawe.

Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.

Dua rekening bank RS Arun Lhokseumawe diblokir penyidik Kejari Lhokseumawe terkait korupsi senilai Rp 942 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News