2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 25 Februari 2022 – 21:43 WIB

Polresta Samarinda membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua santri sekaligus tersangka penganiayaan seorang ustaz hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Foto : Arditya Abdul Aziz
Sembari menggenggam balok kayu, kedua pelaku meminta agar handphone mereka segera dikembalikan.
Namun, korban tetap memilih enggan menuruti permintaan kedua santrinya tersebut.
Jawaban tersebut membuat AA dan HR gelap mata.
Keduanya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu.
Melihat korban sudah tersungkur tak berdaya, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Korban yang ditemukan kritis bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun nahas, nyawa pria 43 tahun itu tidak terselamatkan.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat yang diakibatkan luka sobek di bagian kepala.
Akibat perbuatan sadis merek, dua santri yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal berlapis.
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Debat Santri