2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis

2 Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Berlapis
Polresta Samarinda membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua santri sekaligus tersangka penganiayaan seorang ustaz hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Foto : Arditya Abdul Aziz

jpnn.com, SAMARINDA - Dua santri berinisial AA dan HR dijerat penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan pasal berlapis.

Ancaman hukuman yang diberikan itu buah dari perbuatan sadis kedua pelaku.

Keduanya tega melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan seorang ustaz meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan oleh dua remaja di bawah umur tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (23/2) dini hari lalu.

Motif kedua pelaku menganiaya korban bernama Eko Hadi Prasetya (43) lantaran sakit hati.

Handphone mereka disita korban. Kedua pelaku kemudian mengatur rencana untuk merebut ponselnya kembali dari korban.

Penganiayaan itu bermula ketika kedua pelaku menghadang korban seusai menunaikan salat subuh.

Saat menyatroni korban, kedua pelaku melakukan sebuah penyamaran dengan mengenakan topeng.

Akibat perbuatan sadis merek, dua santri yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News