Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung
jpnn.com, BANJARMASIN - MS, anggota polisi berdinas di Polresta Banjarmasin ditahan tim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka.
Sang istri ditangkap karena menjadi bandar arisan online fiktif yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
"Yang bersangkutan (MS) ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya.
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan dari gelar perkara.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.
RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MS, anggota Polresta Banjarmasin ditahan tim Polda Kalsel setelah istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online fiktif.
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Begini Strategi Polda Kalsel Untuk Cegah Kelangkaan Pangan Jelang Lebaran
- 6 Tahanan Dianiaya Oknum Polisi, Kaki RRP Patah
- Demi Keamanan dan Kelancaran Pelipatan Surat Suara di KPU, Kombes Jeki Lakukan Ini
- Selama 2023 Ada 382 Pengendara Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel