Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung

Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - MS, anggota polisi berdinas di Polresta Banjarmasin ditahan tim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka.

Sang istri ditangkap karena menjadi bandar arisan online fiktif yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.

"Yang bersangkutan (MS) ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya.

Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan dari gelar perkara.

"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.

RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MS, anggota Polresta Banjarmasin ditahan tim Polda Kalsel setelah istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online fiktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News