2 Syarat Ini Mutlak Terpenuhi Agar Bharada E Dilindungi LPSK
"Itu menjadi bagian dari catatan tersendiri bagi LPSK untuk bisa memutuskan (menyetujui) permohonan perlindungan," ucap Rully.
Namun, kata Rully, ada 2 syarat yang mutlak terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.
Terkait insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E yang konon baku tembak dengan Brigadir J telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga: Bang Edwin Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Oh
Bharada E sendiri sudah diwawancarai oleh tim LPSK tentang kasus tersebut pada Sabtu (16/7).
Namun, LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dua syarat ini harus terpenuhi agar LPSK bisa memberi perlindungan terhadap Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Detik-detik Menegangkan Perampok Baku Tembak dengan Polisi, Oh Aiptu Edi
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini