2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat

2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa perkara narkoba. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa perkara narkoba. Kedua terdakwa itu, yakni M Razif Hanif (24) dan Nanang Zakaria (29), asal Jawa Timur, berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu. 

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (27/5).

Joni menjelaskan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa. 

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua terdakwa. 

Sementara, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. 

"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.

Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa 31 Mei 2022. 

2 terdakwa divonis mati. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News