2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Jumat, 27 Mei 2022 – 19:27 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa perkara narkoba. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat M Sulton, yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Lalu, sabu-sabu dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh M Sulton. (antara/jpnn)
2 terdakwa divonis mati. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol