2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Jumat, 27 Mei 2022 – 19:27 WIB
Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat M Sulton, yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Lalu, sabu-sabu dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh M Sulton. (antara/jpnn)
2 terdakwa divonis mati. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini