2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat

2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa perkara narkoba. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat M Sulton, yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos. 

Kemudian, Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. 

Lalu, sabu-sabu dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh M Sulton. (antara/jpnn)

2 terdakwa divonis mati. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News