2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi Aziz Yanuar Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI.
Dua terdakwa pembunuh Laskar FPI itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Sidang putusan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).
"Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (18/3).
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.
Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.
"Di situ (terdakwa, red) yang melakukan, di situ yang bersaksi," ucap Aziz yang juga pengacara Habib Rizieq itu.
Dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas.
Azis Yanuar bereaksi begini setelah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa pembunuh Laskar FPI divonis bebas oleh hakim PN Jaksel.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Kaca Spion
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman