5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi

jpnn.com, PALEMBANG - Lima terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui anak usaha BUMN itu, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4).
Kelima terdakwa ialah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing.
Lalu, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.
Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Inilah lima terdakwa korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua