2 Tersangka Kasus Penembakan Tauke Karet Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap
Jumat, 18 Juni 2021 – 14:22 WIB
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dua tersangka kasus penembakan terhadap tauke karet yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata