2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura
Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe bersama tersangka kasus pengerjaan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya yang ditahan di LP Abepura. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak dua tersangka korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/10) petang.

Kedua tersangka itu ialah mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM, dan Dirut CV PIP JJH.

Mereka ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe menjelaskan bahwa kedua tersangka, yakni YSM, dan JJH, diduga merugikan negara Rp 3,8 miliar akibat tidak mengerjakan pembangunan jalan sepanjang lima kilometer dengan anggaran Rp 5,7 miliar.

“Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie di Jayapura, Jumat (28/10).

Dia menjelaskan dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan 2019 lalu dinyatakan fiktif.

Seusai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.  

"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," kata Marvie.

2 tersangka korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan penyidik Pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News