3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga koordinator lapangan beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Aceh senilai Rp 22,3 miliar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Tiga korlap tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 22,3 miliar lebih," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (26/10).
Perwira menengah Polri ini mengatakan ketiga korlap yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah SH, SL, dan MRF.
Dengan adanya penambahan tiga orang itu, maka jumlah tersangka korupsi beasiswa Pemprov Aceh sudah mencapai 10.
Sejumlah, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku korlap.
Penyidik telah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Pemprov Aceh tersebut.
3 korlap atau koordinator lapangan beasiswa Pemprov Aceh ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan