3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi
Sony menyebutkan ke-12 mahasiswa itu adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.
Menurut dia, ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di Polres Aceh Timur.
“Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ungkap Sony.
Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh.
Mereka mengaku mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik," tambahnya.
Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, kata Sony, seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut diimbau agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah diterima.
3 korlap atau koordinator lapangan beasiswa Pemprov Aceh ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi.
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram