3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi

Sony menyebutkan ke-12 mahasiswa itu adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.
Menurut dia, ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di Polres Aceh Timur.
“Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ungkap Sony.
Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh.
Mereka mengaku mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik," tambahnya.
Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, kata Sony, seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut diimbau agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah diterima.
3 korlap atau koordinator lapangan beasiswa Pemprov Aceh ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan