3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:50 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh)
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa pun yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," kata Sony.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar. Anggaran tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh sebagai program beasiswa yang telah disalurkan kepada 803 penerima. (antara/jpnn)
3 korlap atau koordinator lapangan beasiswa Pemprov Aceh ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan