2 Warga Pakistan Berbuat Memalukan di Banjarmasin

2 Warga Pakistan Berbuat Memalukan di Banjarmasin
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dia menambahkan, keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2018 dengan menggunakan visa turis B211A selama 30 hari.

Visa dikeluarkan  di KBRI Islamabad,  masing-masing pada 29 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018.

Izin tinggal keduanya diperpanjang sampai 20 Mei 2018. Tujuan kedatangan mereka untuk menjadi jemaah tablig.

“Selama ini, keduanya tak memiliki catatan yang kurang baik. Namanya tidak terdapat dalam daftar penangkalan (tangkal) sehingga diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia,” ujar Syahfirullah.  (gmp)


Dua warga Pakistan dideportasi oleh Imigrasi Banjarmasin karena meminta uang kepada salah satu pengurus masjid.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News