2 Warga Pakistan Berbuat Memalukan di Banjarmasin
Senin, 07 Mei 2018 – 13:53 WIB
Dia menambahkan, keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2018 dengan menggunakan visa turis B211A selama 30 hari.
Visa dikeluarkan di KBRI Islamabad, masing-masing pada 29 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018.
Izin tinggal keduanya diperpanjang sampai 20 Mei 2018. Tujuan kedatangan mereka untuk menjadi jemaah tablig.
“Selama ini, keduanya tak memiliki catatan yang kurang baik. Namanya tidak terdapat dalam daftar penangkalan (tangkal) sehingga diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia,” ujar Syahfirullah. (gmp)
Dua warga Pakistan dideportasi oleh Imigrasi Banjarmasin karena meminta uang kepada salah satu pengurus masjid.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap