2 Warga Rusia Ditangkap di Bali, Intelijen Temukan Ini, Nekat

Hasilnya, keduanya terbukti memalsukan izin tinggal kunjungan dengan memperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Februari 2022.
Petugas Imigrasi Denpasar langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan keduanya.
"Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jamaruli.
Menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ362 rute Denpasar-Singapura, keduanya dideportasi ke Rusia pada Sabtu (26/2) malam pukul 20.15 WITA.
"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ujar Jamaruli Manihuruk. (gie/jpnn)
WNA asal Rusia berstatus pasangan suami istri itu masuk ke Bali tanpa izin. Keduanya sempat ditahan intelijen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali