2 Warga Rusia Ditangkap di Bali, Intelijen Temukan Ini, Nekat

2 Warga Rusia Ditangkap di Bali, Intelijen Temukan Ini, Nekat
2 WNA Rusia berinisial AP dan IB (kedua dari kiri dan kanan) dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai tujuan Singapura – Moskow dengan pesawat Singapore Airlines, Sabtu kemarin (26/2) malam. (Kemenkumham Bali)

Hasilnya, keduanya terbukti memalsukan izin tinggal kunjungan dengan memperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Februari 2022.

Petugas Imigrasi Denpasar langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan keduanya.

"Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jamaruli.

Menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ362 rute Denpasar-Singapura, keduanya dideportasi ke Rusia pada Sabtu (26/2) malam pukul 20.15 WITA.

"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ujar Jamaruli Manihuruk. (gie/jpnn)

WNA asal Rusia berstatus pasangan suami istri itu masuk ke Bali tanpa izin. Keduanya sempat ditahan intelijen.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News