2 WNI Dieksekusi Mati, Tuduhannya Sangat Serius
jpnn.com, JEDDAH - Dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati di Arab Saudi.
Eksekusi dilakukan di Jeddah, Kamis (17/3).
Keduanya dieksekusi atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.
Demikian dikemukakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Judha mengatakan eksekusi mati telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.
Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama.
Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018.
Dua warga negara Indonesia dieksekusi mati di Arab Saudi, keduanya dituding melakukan perbuatan jahat.
- WNI di Taiwan Diminta Waspadai Gempa Susulan
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Kemlu Proses Pemulangan Jenazah 6 WNI yang Tenggelam di Laut Jepang
- Kapal Tanker Bawa PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Berharap Proses Evakuasi Dipercepat