2 WNI Dieksekusi Mati, Tuduhannya Sangat Serius

2 WNI Dieksekusi Mati, Tuduhannya Sangat Serius
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Foto: ANTARA/HO-Kemenlu RI/aa.

Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya."

"Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.

Dua warga negara Indonesia dieksekusi mati di Arab Saudi, keduanya dituding melakukan perbuatan jahat.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News