20 Aktivis Papua Merdeka Dilepas
Sabtu, 24 April 2010 – 13:54 WIB

20 Aktivis Papua Merdeka Dilepas
MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln Yos Sudarso, Kamis (22/4) lalu, kemarin dilepaskan. Tepat sekitar pukul 17.00 WIT, para aktivis Papua Merdeka itu keluar dari ruang Satreskrim Polres Manokwari dan kembali ke rumahnya masing-masing
Alasan dilepaskannya mereka itu, menurut Kapolres Manokwari AKBP Bambang Ricky, SE, karena pasal 218 KUHP yang disangkakan, tidak bisa dilakukan penahanan sebab hukuman maksimalnya hanya 4 bulan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. “Penahanan bisa dilakukan kalau hukumannya diatas lima tahun,” tandas Bambang Ricky.
Baca Juga:
Dalam keterangan persnya kemarin, Gubernur West Papua National Authority (WPNA) Markus Yenu membenarkan bahwa dia dan rekan-rekannya sudah dibebaskan setelah ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka ditangkap karena berunjukrasa tanpa mengantongi ijin dari kepolisian.
Diceritakan, dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Manokwari berjalan aman, tidak ada intimidasi. Markus mengaku status ia dan teman-temannya hingga saat ini masih wajib lapor .
MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day