20 Koruptor Ini Ditangkap KPK, Hukumannya Diringankan MA

20 Koruptor Ini Ditangkap KPK, Hukumannya Diringankan MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang kerap memangkas hukuman bagi koruptor.

Terbaru, MA memotong masa hukuman bagi mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dari 9 tahun menjadi 6 tahun pidana penjara.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sepanjang periode 2019-2020 ini MA meringankan hukuman bagi terdakwa korupsi dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu.

"KPK menyayangkan dengan makin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa atau PK (peninjauan kembali, red) dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Fikri, Senin (21/9).

Fikri menambahkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim. Namun, katanya, KPK juga mengharapkan fenomena itu tidak berkepanjangan.

“Fenomena ini akan memberikan imaji buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," jelas dia.

Selain itu, KPK juga mengkhawatirkan efek jera yang diharapkan muncul dari hukuman berat terhadap pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

Fikri menambahkan, keringanan hukuman bagi koruptor akan memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

KPK menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang kerap memangkas hukuman bagi terpidana dan terdakwa korupsi selama periode 2019-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News