20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran
Rabu, 03 Oktober 2012 – 17:06 WIB
![20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran
"KPK juga sedang membuka peluang alih status dari pegawai KPK yang dipekerjakan tidak tetap menjadi pegawai tetap," ujarnya.
Baca Juga:
Diketahui, dalam PP nomor 63 tahun 2005 pasal 7 poin 1 (satu) berbunyi; "Pegawai negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan komisi.
Kemudian pada poin 2 (dua) berbunyi; "Pegawai negeri yang telah diangkat jadi pegawai tetap pada komisi diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri".
Johan menegaskan, bahwa alih status pegawai KPK ini berlaku untuk semua pegawai yang dipekerjakan di KPK. Baik itu kepolisian, kejaksaan, BPKP maupun Kementerian Keuangan.
JAKARTA - Penarikan 20 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri ternyata juga memberikan dampak positif bagi lembaga pimpinan
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon
- Ini Terobosan dan Inovasi Gerakan Serentak Agus Fatoni untuk Sumsel