20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran

20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran
20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran
"KPK juga sedang membuka peluang alih status dari pegawai KPK yang dipekerjakan tidak tetap menjadi pegawai tetap," ujarnya.

Diketahui, dalam PP nomor 63 tahun 2005 pasal 7 poin 1 (satu) berbunyi; "Pegawai negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan komisi.

Kemudian pada poin 2 (dua) berbunyi; "Pegawai negeri yang telah diangkat jadi pegawai tetap pada komisi diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri".

Johan menegaskan, bahwa alih status pegawai KPK ini berlaku untuk semua pegawai yang dipekerjakan di KPK. Baik itu kepolisian, kejaksaan, BPKP maupun Kementerian Keuangan.

JAKARTA - Penarikan 20 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri ternyata juga memberikan dampak positif bagi lembaga pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News