20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal

20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal
20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal
KINSHASA - Keadilan ditegakkan di Republik Demokratik Kongo. Setelah nyaris lolos dari jerat hukum karena lemahnya bukti, Letkol Kibibi Mutware dinyatakan bersalah. Kemarin (22/2), pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada pria yang memerintahkan serdadunya melakukan pemerkosaan massal tahun lalu itu.

Dalam persidangan yang bergulir sejak 10 Februari itu, tidak kurang dari 49 perempuan korban pemerkosaan bersaksi. "Jumlah yang cukup fantastis mengingat korban-korban pemerkosaan biasanya lebih memilih untuk menyembunyikan aib yang menimpa mereka," kata koresponden BBC Thomas Hubert. Selain Mutware, lima serdadu juga dinyatakan bersalah dan masing-masing diganjar 10-15 tahun penjara.

Total, ada sekitar 60 perempuan yang menjadi korban kebiadaban pasukan Mutware di Kota Fizi pada 1 Januari 2010. Total, ada 11.000 tindak pemerkosaan yang dilakukan pasukan Mutware. Bukan hanya di Fizi, tapi juga di Kota Luvungi. "Pemerintah harus memberikan kompensasi kepada para korban pemerkosaan itu," kata hakim yang memimpin sidang terbuka di Kota Baraka, Kivu Selatan, itu.

Kemarin, vonis bersalah dan hukuman penjara untuk Mutware itu disambut gembira para korban pemerkosaan dan keluarga mereka. Menjelang dibacakannya putusan, mereka sengaja berkumpul di pusat rehabilitasi korban pemerkosaan di Fizi. Tapi, sebagian dari mereka menganggap hukuman untuk Mutware dan lima serdadunya terlalu ringan.

KINSHASA - Keadilan ditegakkan di Republik Demokratik Kongo. Setelah nyaris lolos dari jerat hukum karena lemahnya bukti, Letkol Kibibi Mutware dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News