20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal
Rabu, 23 Februari 2011 – 12:28 WIB
"Orang-orang tidak puas dengan keputusan ini. Kami berharap, dia (Mutware) dihukum mati," kata salah seorang pria di tengah kerumunan sekitar 2.000 massa di Fizi. Sebab, selain terbukti memerintahkan pemerkosaan, Mutware juga dinyatakan bersalah karena mengizinkan para serdadunya menjarah dan menyerang warga sipil. (hep/dos/ito/jpnn)
KINSHASA - Keadilan ditegakkan di Republik Demokratik Kongo. Setelah nyaris lolos dari jerat hukum karena lemahnya bukti, Letkol Kibibi Mutware dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas
- Joe Biden Larang Impor Uranium, Rusia Yakin Amerika Bakal Rugi Sendiri
- Blockout 2024: Upaya Memaksa Selebritas Amerika Peduli Gaza
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Bela Palestina, Majelis Ormas Islam Serukan Lawan Genosida di Area CFD Jakarta