20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal

20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal
20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal
"Orang-orang tidak puas dengan keputusan ini. Kami berharap, dia (Mutware) dihukum mati," kata salah seorang pria di tengah kerumunan sekitar 2.000 massa di Fizi. Sebab, selain terbukti memerintahkan pemerkosaan, Mutware juga dinyatakan bersalah karena mengizinkan para serdadunya menjarah dan menyerang warga sipil. (hep/dos/ito/jpnn)

KINSHASA - Keadilan ditegakkan di Republik Demokratik Kongo. Setelah nyaris lolos dari jerat hukum karena lemahnya bukti, Letkol Kibibi Mutware dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News