20 Tahun Reformasi di Mata Pelaku Sejarah 1998

20 Tahun Reformasi di Mata Pelaku Sejarah 1998
20 Tahun Reformasi di Mata Pelaku Sejarah 1998

Saya bersama teman saya Ahmad Taufik (almarhum) divonis 3 tahun penjara, sementara Danang di vonis 1,5 tahun penjara.

Bagaimana situasi pers di Indonesia saat ini pasca 20 tahun reformasi?

Apa yang saya dan teman-teman AJI lakukan pada tahun 1998 adalah untuk memperjuangkan agar pers bisa menjadi pilar keempat dalam sistem demokrasi. Dan itu sudah terjadi saat ini.

Jadi jika 20 tahun lalu , pers yang kita tahu hanya menjadi corong pemerintah,  hari ini kita lihat sendiri bagaimana bebasnya pers mengkritik pemerintah, dan tidak ada lagi kasus wartawan yang masuk pejara atau ditangkap. Ini sebuah kemajuan.

Tapi selain mencapai kemajuan, saat ini kita juga dihantui oleh masalah lain yakni munculnya kekuatan kelima yaitu public melalui media sosial.

Jika wartawan dalam konteks kebebasan pers, diatur atau dibatasi keterbatasan itu bukan bedengan kewajiban memenuhi kode etik, tidak demikian halnya dengan public dan aktifis media sosial.

Jadi saya melihat yang terjadi bukan kebebasan pers yang kebablasan  tapi kebebasan berekspresi saat ini telah melampaui batas etika, batas profesionalitasm batas kepatutan dan kebebasan dalam hidup berdemokrasi.

Apakah ini mengancam kekebebasan pers ke depan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News