20 Tahun, Untuk Jaksa Suap
jpnn.com - Lewat majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto, Kamis (4/9), koordinator tim penyelidik BLBI II ini dihukum selama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Urip terbukti menerima suap USD 660.000
dari Artalyta Suryani--orang dekat bos Bank BDNI Sajmsul Nursalim. Uang sejumlah itu terbukti diterima agar penyelidikan BLBI II -- denga fokus BDNI-- tak sampai ke penyidikan.
Dengan kewenangan yang dimilikinya, lanjut hakim, Urip bersama seorang pegawai BPK bernama Adi, merekayasa agar penyelidikan diarahkan menjadi perdata yakni wanprestasi (utang piutang) dari BDNI ke pemerintah. Hakim juga menilai ada upaya sistematis dari terdakwa bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim untuk menyembunyikan beberapa poin penting hasil penyelidikan ke masyarakat saat kesimpulan penyelidikan diumumkan tanggal 29 Februari 2009. Salah satunya adalah tak diumumkannya nilai utang BDNI yang mencapai Rp 4,758 triliun.
Secara rutin sejak akhir tahun 200 sampai akhir Februari 2008, Urip bersama Artalyta bertemu dan berkomunikasi tentang perkembangan penyelidikan BLBI II. Sebagai pejabat negara yang harusnya independen, Urip justru menyarankan Sjamsul Nursalim -- lewat Artalyta-- supaya tak memenuhi 3 kali panggilan pemeriksaan Kejagung. Misalnya menyarankan Artalyta agar meminta tim pengacara Sjamsul Nursalim membuat
Dosa lain Urip adalah memeras mantan Ketua BPPB Glen Yusuf senilai Rp 1 miliar. Ini dilakukan Urip karena tahu kasus BLBI II bisa menyeret Glen sebagai tersangka. Putusan yang dibacakan hampir selama 3 jam tak menyebut satu pun hal meringankan di diri Urip. Dia malah sengaja mempersulit pemeriksaan dengan memberikan keterangan berbelit, sebagai jaksa secara sadar dia malah melakukan korupsi padahal kondisi masyakata tengah dilanda krisis ekonomi. Urip sendiri menolak berkomentar soal putusan yang lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa 15 tahun ini. (pra)
JAKARTA- Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya tercatat dalam sejarah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai terdakwa yang paling berat dijatuhi hukuman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda