20 Wakil Rakyat Dijebloskan ke Bui

20 Wakil Rakyat Dijebloskan ke Bui
20 Wakil Rakyat Dijebloskan ke Bui
BOGOR -- Sebanyak 20 mantan anggota DPRD DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 kemarin dijebloskan ke Lapas Paledang. Sebagian dari mereka saat ini masih duduk sebagai wakil rakyat Kota berhawa dingin itu. Sebenarnya ada 21 tersangka. Namun, satu tersangka Nuruzzaman, tidak hadir karena dikabarkan masih menderita stroke. Namun, kejaksaan merencanakan hari ini akan memanggil paksa Nuruzzaman. Mereka yang ditahan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor Andi Muhammad Taufik menjelaskan, penahanan tersebut terpaksa dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif. Mereka tidak sanggup mengembalikan 80 persen uang tunjangan kegiatan dewan yang diselewengkan.

"Prinsip penanganan kasus korupsi yakni menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknya. Kami hanya meminta 80 persen, karena kami harus menyelamatkan uang negara. Selanjutnya bisa dicicil saat persidangan. Total uang yang terkumpul dari pengembalian para tersangka sebanyak Rp832.460.000," papar Andi, kemarin.

Namun dia memastikan, jika toh pengembalian uang sudah mencapai 80 persen, hukum tetap berjalan.Andi memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak ada pengecualian, termasuk kepada Achmad Ru'yat yang kini menjabat wakil walikota Bogor. Hanya saja, belum ada izin pemeriksaan dari presiden. Andi janjikan, Pada 17 Desember nanti berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

BOGOR -- Sebanyak 20 mantan anggota DPRD DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 kemarin dijebloskan ke Lapas Paledang. Sebagian dari mereka saat ini masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News