20 Wakil Rakyat Dijebloskan ke Bui

20 Wakil Rakyat Dijebloskan ke Bui
20 Wakil Rakyat Dijebloskan ke Bui
Ditahannya 20 tersangka itu meenyusul Moch Sahid, tersangka yang lebih dulu dijebloskan ke Paledang. Ke-20 tersangka itu yakni H Eman Sulaeman, Toga M Hutabarat, Imam Sudarta, H Didi Wiliardi, Ahmad Rohili, Hotman Damanik, Ratna Widia, John Lahay, Benny Mahyuddin, Kosasih Saputra, Tb Rafli Mukti, Lismo Handoko, H Rudy Syamsudin, Marga Jaya Sampurna, Iwan Suryawan, Supardi, Hamzah Ismail, Neneng Salmiah, Jeffry Ricardo dan Djaja Sudirja.

Eksekusi penahanan berjalan lancar, meski sempat terjadi adu mulut dan protes dari para kuasa hukum tersangka. Sekitar pukul 10:00, Kejari memeriksa para tersangka secara maraton. Pemeriksaan mengagendakan pelimpahan pemeriksaan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), karena status tersangka ditingkatkan pada tahap kedua yaitu penuntutan. Ruang Pidana Khusus pun mendadak ramai. Para tersangka menyesaki ruang yang tidak terlalu besar itu. Mereka terlihat sibuk berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya setelah diperiksa sekitar enam jam.

Kejari akhirnya memutuskan para tersangka yang tidak mengembalikan uang tunjangan 80 persen segera ditahan di Lapas Paledang. Suasana semakin ramai didatangi para simpatisan dan keluarga tersangka. Satu per satu para mantan wakil rakyat itu kemudian digiring petugas memasuki bus tahanan milik Kejari Bogor. Didi Wiliardi sebagai tersangka pertama yang dimasukkan ke mobil tahanan berwarna hijau itu, diikuti Eman Sulaeman, Ratna Widia dan yang lainnya.

Sebelum masuk mobil tahanan, kepada wartawan Eman mengaku tidak takut. Dia pun membantah telah melakukan korupsi.  “Biarkan saja Tuhan yang membalas karena saya tidak melakukan korupsi,” cetusnya. Jawaban yang sama juga keluar dari Lismo Handoko.

BOGOR -- Sebanyak 20 mantan anggota DPRD DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 kemarin dijebloskan ke Lapas Paledang. Sebagian dari mereka saat ini masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News