2010, KPK Selamatkan Rp700 Miliar

2010, KPK Selamatkan Rp700 Miliar
2010, KPK Selamatkan Rp700 Miliar
JAKARTA - Selama 2010, KPK sudah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi sekitar Rp700 miliar. "Itu selama 2010 saja. Kalau dari awal, sudah sampai hampir delapan triliun," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Rabu (29/12).

Menurut Haryono, jumlah Rp700 miliar itu meliputi kerugian negara berupa uang yang diselamatkan dari tipikor dan dari kegiatan pencegahan (penertiban barang milik negara).

Adapun uang negara yang diselamatkan dari tipikor yaitu Rp175,995 miliar. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara/kas daerah dalam periode 1 Januari sampai 20 Desember.

Penyelamatan keuangan negara terbesar berasal dari penanganan kasus tipikor yakni Rp173 miliar. Kemudian, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp2,977 miliar. Sedangkan dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro hanya sejumlah Rp5,9 juta.

JAKARTA - Selama 2010, KPK sudah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi sekitar Rp700 miliar. "Itu selama 2010 saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News