2010, KPK Selamatkan Rp700 Miliar
Rabu, 29 Desember 2010 – 22:05 WIB

2010, KPK Selamatkan Rp700 Miliar
JAKARTA - Selama 2010, KPK sudah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi sekitar Rp700 miliar. "Itu selama 2010 saja. Kalau dari awal, sudah sampai hampir delapan triliun," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Rabu (29/12). Penyelamatan keuangan negara terbesar berasal dari penanganan kasus tipikor yakni Rp173 miliar. Kemudian, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp2,977 miliar. Sedangkan dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro hanya sejumlah Rp5,9 juta.
Menurut Haryono, jumlah Rp700 miliar itu meliputi kerugian negara berupa uang yang diselamatkan dari tipikor dan dari kegiatan pencegahan (penertiban barang milik negara).
Baca Juga:
Adapun uang negara yang diselamatkan dari tipikor yaitu Rp175,995 miliar. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara/kas daerah dalam periode 1 Januari sampai 20 Desember.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama 2010, KPK sudah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi sekitar Rp700 miliar. "Itu selama 2010 saja.
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025