Ganti Nama Bakal Tambah Biaya
Penggantian Istilah PNS di RUU ASN
Rabu, 29 Desember 2010 – 20:42 WIB

Ganti Nama Bakal Tambah Biaya
JAKARTA - Upaya perbaikan manajemen kepegawaian melalui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan berimbas pada perubahan nomenklatur (penamaan) di UU Pokok-pokok Kepegawaian. Namun lebih dari itu, perubahan nomenklatur itu akan menelan anggaran cukup besar.
Hal ini diakui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. "Kalau nomenklaturnya berubah akan banyak anggaran negara yang terpakai," ujar Mangindaan kepada JPNN, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Namun demikian Mangindaan dan jajarannya akan berupaya untuk meminimalkan anggaran untuk perubahan nomenklatur itu. Pasalnya, perubahan nama bukan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam penataan manajemen kepegawaian.
Yang paling utama, kata Mangindaan, adalah perubahan pola pikir dan budaya PNS. "Terkait dengan perubahan nama PNS ini memang banyak yang mengusulkan. Ada pegawai negara, pegawai sipil negara, aparatur sipil negara. Yang harus diingat bukan ganti nama, tapi bagaimana agar para pegawai sekarang bisa menjadi abdi masyarakat atau pelayan publik," tegasnya.
JAKARTA - Upaya perbaikan manajemen kepegawaian melalui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan berimbas pada perubahan nomenklatur (penamaan)
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia