2010, TDL Berlaku Regional

2010, TDL Berlaku Regional
2010, TDL Berlaku Regional
JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karenanya, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penetapan TDL regional.

Hal itu disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM, Jack Purwono pada rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI di Jakarta, Rabu (12/11). "Nantinya TDL sesuai biaya penyedia listrik di wilayah itu. Harapannya tahun 2010 TDL regional sudah bisa diberlakukan," kata Jack.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya penerapan TDL regional itu maka nantinya kepala daerah akan memiliki peran lebih dominan dalam penetapan TDL. Pasalnya, perijinan investasi listrik di daerah nanti juga akan dilimpahkan dari pusat ke daerah.

Pada raker tersebut, DPD mempermasalahkan  harga jual listrik untuk konsumen mengingat masing-masing daerah sumber pembangkitnya bisa saja berbeda. Misalnya untuk daerah yang pembangkitnya menggunakan tenaga air ataupun uap dan panas bumi, tidak seharusnya ikut menanggung harga jual listrik dari pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak ataupun batu bara.

JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karenanya, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penetapan TDL regional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News