2010, TDL Berlaku Regional
Rabu, 12 November 2008 – 21:46 WIB

2010, TDL Berlaku Regional
JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karenanya, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penetapan TDL regional.
Hal itu disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM, Jack Purwono pada rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI di Jakarta, Rabu (12/11). "Nantinya TDL sesuai biaya penyedia listrik di wilayah itu. Harapannya tahun 2010 TDL regional sudah bisa diberlakukan," kata Jack.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya penerapan TDL regional itu maka nantinya kepala daerah akan memiliki peran lebih dominan dalam penetapan TDL. Pasalnya, perijinan investasi listrik di daerah nanti juga akan dilimpahkan dari pusat ke daerah.
Pada raker tersebut, DPD mempermasalahkan harga jual listrik untuk konsumen mengingat masing-masing daerah sumber pembangkitnya bisa saja berbeda. Misalnya untuk daerah yang pembangkitnya menggunakan tenaga air ataupun uap dan panas bumi, tidak seharusnya ikut menanggung harga jual listrik dari pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak ataupun batu bara.
JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karenanya, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penetapan TDL regional.
BERITA TERKAIT
- Ketua HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025