2010, TDL Berlaku Regional
Rabu, 12 November 2008 – 21:46 WIB
Menurut DPD, dari sudut pandang keadilan hal tersebut tentunya sangat tidak adil karena sudah semestinya biaya listrik berlaku lokal sesuai pembangkit yang dijalankan di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga:
Namun pendapat DPD itu disanggah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Menurutnya, untuk menjamin mutu dan kehandalan sistem tenaga listrik maka penyediaan listrik ke konsumen dilakukan melalui interkoneksi jaringan tenaga listrik sesuai dengan sistem ketenagalistrikan setempat.
"Sistem interkoneksi itu disuplai dari berbagai jenis pembangkit antara lain PLTA, PLTU, PLTG, PLTD dan PLTP dengan pola pembangkitan dasar dan beban puncak yang dilakukan dengan prioritas berdasarkan biaya pembangkitan yang termurah," ujar Purnomo.(ara/JPNN)
JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karenanya, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penetapan TDL regional.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Dukung UMKM Go Global, BRI Berangkatkan 8 UMKM ke 'FHA Food & Beverage 2024 di Singapore'
- Menko Airlangga Kunjungi Fasilitas Terintegrasi CNGR di Tiongkok
- Digelar 10 Hari, Central Property Festival Gaet Pencari Rumah dan Investor
- Pakar Keamanan Pangan Emerensiana: 2 Penyebab Produk Mamin Ditarik dari Peredaran
- Kisah Inspiratif AgenBRILink, Bantu Akses Perbankan Warga di Sumbawa Besar
- Integrasi Tradisi dan Inovasi jadi Kunci Mirah Investment & Development untuk Terus Tumbuh