2010, TDL Berlaku Regional

2010, TDL Berlaku Regional
2010, TDL Berlaku Regional
Menurut DPD, dari sudut pandang keadilan hal tersebut tentunya sangat tidak adil karena sudah semestinya biaya listrik berlaku lokal sesuai pembangkit yang dijalankan di daerah yang bersangkutan.

Namun pendapat DPD itu disanggah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Menurutnya, untuk menjamin mutu dan kehandalan sistem tenaga listrik maka penyediaan listrik ke konsumen dilakukan melalui interkoneksi jaringan tenaga listrik sesuai dengan sistem ketenagalistrikan setempat.

"Sistem interkoneksi itu disuplai dari berbagai jenis pembangkit antara lain PLTA, PLTU, PLTG, PLTD dan PLTP dengan pola pembangkitan dasar dan beban puncak yang dilakukan dengan prioritas berdasarkan biaya pembangkitan yang termurah," ujar Purnomo.(ara/JPNN)

JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karenanya, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penetapan TDL regional.


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News