Beleid Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang

Beleid Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang
Beleid Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang
JAKARTA - Rencana pencabutan Permendag No. 49/M-DAG/PER/12/2007 tentang izin importasi mesin dan alat berat bukan baru (bekas) bakal kembali kandas. Pasalnya, Permendag yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2009 itu akan kembali diperpanjang. Sebelumnya, pemerintah memang berencana mencabut izin impor mesin bekas karena dianggap boros energi.

"Memang rencananya dicabut, tapi melihat situasi yang berkembang saat ini (krisis finansial global), ada usulan untuk meninjau kembali keputusan ini. Semuanya masih dibahas," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) Ansari Bukhari di gedung Depdag, Selasa(11/11).

Anshari mengatakan, usulan memperpanjang izin impor mesin dan alat berat bekas tersebut masih dibahas lintas departemen terkait. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperketat arus impor mesin dan alat berat bekas guna menopang perkembangan industri nasional. "Kita berencana menerbitkan aturan (importasi mesin dan alat berat bekas) yang baru pada akhir tahun ini," ungkapnya.

Direktur Industri Mesin Depperin, Chanty Triharso menjelaskan, pemerintah semula memang berniat untuk menghentikan arus impor mesin bekas karena dikhawatirkan berdampak negatif terhadap industri nasional. Namun, krisis finansial global berdampak pada ongkos produksi sejumlah industri sehingga membahayakan keberlangsungan produksi."Kalau dilarang, rencana berbagai perusahaan untuk investasi bisa terhambat," timpal Chanty. (wir/bas)

JAKARTA - Rencana pencabutan Permendag No. 49/M-DAG/PER/12/2007 tentang izin importasi mesin dan alat berat bukan baru (bekas) bakal kembali kandas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News