2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Sabtu, 19 November 2011 – 13:25 WIB

2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
“Kalau proses pemberhentiannya baru badan kepegawaian. Kewenangan kami diluar PP 53. Itupun kalau berkas pegawai yang melanggar telah P21 (dinyatakan lengkap),” kata Syarkawi.
Dia menambahkan, jika berkas pegawai yang melanggar peraturan disiplin atau tersangkut hukum pidana telah dinyatakan lengkap, maka gaji pegawai bersangkutan dipotong 50 persen dari gaji pokok.
“Selain itu tidak diberikan tunjangan berdasarkan beban kerja,” pungkasnya.(end/fuz/jpnn)
TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara