2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Sabtu, 19 November 2011 – 13:25 WIB
“Kalau proses pemberhentiannya baru badan kepegawaian. Kewenangan kami diluar PP 53. Itupun kalau berkas pegawai yang melanggar telah P21 (dinyatakan lengkap),” kata Syarkawi.
Dia menambahkan, jika berkas pegawai yang melanggar peraturan disiplin atau tersangkut hukum pidana telah dinyatakan lengkap, maka gaji pegawai bersangkutan dipotong 50 persen dari gaji pokok.
“Selain itu tidak diberikan tunjangan berdasarkan beban kerja,” pungkasnya.(end/fuz/jpnn)
TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya